Wamenkes: Jangan Dikonotasikan Tak Dukung KB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, menurut Wakil Menteri Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti tidak berbenturan dengan program Keluarga Berencana (KB) yang mengkampanyekan  2 anak cukup.

Alasannya, tiga anak yang ditanggung dalam JKN-BPJS Kesehatan sudah mempertimbangkan angka kelahiran total atau total fertility rate (TFR) di Indonesia yaitu 2,6, atau rata-rata perempuan memiliki lebih dari 2 anak. “Kebijakan ini sudah dipertimbangkan agar mencakup seluruh anak, jadi tidak berbenturan dengan program KB. Itu untuk yang sudah terlanjur tiga, kalau belum ya cukup dua saja,” kata Ali Ghufron usai memberi paparan pada Konferensi Nasional bertema  penyiapan SDM yang berdaya saing melalui pembangunan berwawasan kependudukan di Gedung DPR, akhir pekan.

Ali Ghufron juga menyampaikan program jaminan persalinan (Jampersal) yang menggratiskan persalinan tujuannya untuk menekan angka kematian ibu dan bayi yang lahir. Tetapi pasca persalinan harus memasang alat kontrasepsi jangka panjang. “Nah, jadi masyarakat jangan mengonotasikan seakan-akan memberi kesempatan kepada perempuan untuk memiliki anak lebih banyak. Pemahaman seperti ini, keluri,” ujarnya.

Jadi terkait jaminan kesehatan yang diberikan kepada tiga anak itu, pertimbangannya karena kenyataan sekarang ini, bahwa setiap keluarga rata-rata memiliki anak lebih dari dua, dan semua berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sehingga dalam satu keluarga berhak mendapat jaminan bagi 5 anggota keluarga bagi peserta penerima upah dan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sedangkan untuk masyarakat umum dan informal bisa memilih besaran premi sesuai kelasnya.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Prof Fasli Jalal mengtakan, di era JKN, BKKBN ditugaskan untuk menyediakan alat kontrasepsi  bagi peserta BPJS Kesehatan, khusus PBI, yaitu 86,4 juta jiwa.

Sedangkan untuk jasa layanannya di fasilitas kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, baik pemasangan maupun pelepasan alat kontrasepsi. Selain itu, untuk metode kontrasepsi jangka panjang seperti MOW (metode operasi wanita/tubektomi) dan MOP (metode operasi pria/vasektomi) juga sudah masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. “

“Pelayanan KB yang masuk dalam JKN yang menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini akan berdampak kepada kualitas penduduk yang semakin baik. Masyarakat Indonesia sehat, pelayanan KB lebih terjamin, dan diharapkan SDM juga semakin baik,” kata Fasli.